Minggu, 14 Januari 2018
Pernyataan Bank Indonesia (BI) Terkait Bitcoin dan Cryptocurrency
Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin itu dapat digunakan, diperjualbelikan, atau disimpan sebagai asset atau suatu bentuk komoditas digital oleh masyarakat Indonesia, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah (Dollar, Yen, Bitcoin tidak diperbolehkan). Penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Cara Menjalankan Smartphone Asus Zenfone 4,5 dan 6 dari Komputer - Menjalankan sebuah smartphone android dari komputer merupakan hal yang sa...
-
Cara Mudah Mengconvert File Word ke PDF dan Sebaliknya - Format file PDF barang kali sudah tidak asing lagi kita temui sekarang ini. PDF Me...
-
Blogspot bisa dijadikan alternatif pertama buat para blogger yang baru mencoba menulis. Karena blogspot selain domain gratis juga mudah digu...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar